infO Hubungan Industrial
Memberikan informasi terkait permasalahan antara buruh dengan Serikat Pekerja dengan Pengusaha dan Pemerintah dalam kaitan hubungan industrial yang harmonis
Selasa, 15 November 2011
Minggu, 13 November 2011
LKS BIPARTIT
LKS Bipartit
Meskipun pemerintah sudah menerbitkan Kepmenakertrans No. 255/Men/2005 yang disempurnakan dengan Permennakertrans No. 32/MEN/xII/2008 tentang Tata Cara Pembentukan Dan Susunan LKS Bipartit, ternyata pemanfaatan fungsi dan peranan LKS Biparti belum dapat dilakukan maksimal, hal ini dapat jelas dilihat bahwa mayoritas kebijakan Perusahaan belum selalu di Komunikasi dengan Serikat Pekerja, bahkan karena hal membuat kebijakan Perusahaan merupakan kewenangan Direksi terkadang keberadaan SP/SB tidak dilibatkan sama sekali, padahal sebenranya meskipun sebenarnya hal itu sepenuhnya merupakan ”domain ” dari Perseroan, tetap harus selalu dikomonikasikan dengan SP/SB terlebih dahulu melalui Lks Bipartit.
Tampaknya keberadaan LKS Bipartit tidak sepenuhnya menjadi kebiasaan dalam membuat kebijakan Perusahaan
Apabila semua kebijakan termasuk yang menyangkut kesejahteraan pekerja selalu dikomunikasikan dengan Serikat Pekerja, meski akhirnya tidak memperoleh dukungan sepenuhnya, setidaknya tidak akan terjadi resistensi dari kebijakan itu, bahkan bisa jadi jika proses komunikasinya mampu berjalan dengan baik, tentu akan dapat meminimalisir potensi terjadi perselisihan baik ditingkat Kementrian maupun di PPHI, bahkan bukan tidak mungkin akan mendapat ”suport full” dari Serikat Pekerja yang pada ujung-ujungnya mampu mencapai tujuan untuk memperbaiki kinerja perusahaan secara keseluruhan sehingga harapannya hubungan industrial dapat selalu kondusif
Untuk mencari solusi terbaik terkait Fungsi dan Peran Serikat Pekerja khususnya serikat pekerja dilingkungan BUMN yang saat ini diakui atau tidak sudah mengalami pergeseran peran yang tidak hanya soal kesejahteraan pekerja saja, tetapi sudah mulai merambah pada wiayah ” Corporate Action” Kalau memang terjadi demikian tentu tidak ada pilihan lain kecuali melalui aktualisasi dari komunikasi melalui LKS Bipartit yang sudah terbentuk.
Pada sisi yang lain, meskipun tidak dilarang oleh Undang-Undang, khususnya bagi BUMN yang memiliki lebih dari 1 (satu) Serikat Pekerja dan atau ada Duplikasi/dualisme Kepengurusan SP/SB dalam Perusahaanya, kedepan perlu difikirkan kemungkinan timbulnya konflik horisontal antara bahkan internal SP/SB, karena LKS Bipartit tidak memiliki wewenang penuh untuk memutuskan konflik itu, karena fungsi dan peranan LKS Bipartit hanya terbatas untuk melakukan komunikasi musyarah dan konsultasi yang berkaitan dengan masalah hubungan Industrial. Persoalan yang timbul bagaimana jika musyawarah itu tidak berhasil, tentu perlu lebih serius dalam memfungsikan peranan LKS Bipartit yang sama-sama bisa menguntungkan pengusaha dan pekerja. Karena itu hanya melalui LKS Bipartit itulah sebenarnya jalan satu-satunya yang sudah dibuat oleh Pemerintah agar peranan Pengusaha dan SP/SB dalam hubungan industrial yang sama-sama menguntungkan.
Semoga bermanfaat...
Kamis, 10 November 2011
REVISI UU Ketenagakerjaan
Dengan segala kelebihan dan kekurangannya, Undang-undang Ketenagakerjaan mempunyai posisi yang strategis bagi suatu Negara. Sebagai produk hukum hasil pembahasan badan legislatif tentu sudah melalui berbagai macam pertimbangan yang seksama, tetapi apabila ternyata pada tataran implementasi UU itu dapat memayungi ataupun mengakomodir kepentingan berbagai pihak (baik Pemerintah, Pengusaha, Buruh/Serikat Pekerja), tentu UU itu akan membuahkan potensi untuk dipersoalkan kembali bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan kepentinganya.
Kondisi yang dihadapi oleh UU 13/2003 sejak 8 tahun yang lalu (sejakdiundangkan pada tahun 2003) selalu banyak dipermasalahklan tidak saja oleh Pemerintah, tetapi juga oleh pengusaha bahkan oleh Serikat Pekerjanya sehingga hingga saat ini menjadi konflik yang belum kunjung selesai. lihat saja, disatu sisi banyak pihak yang ngotot memperjuangkan aspirasi untuk revisi UU tetapi pada sisi yang lain ada pihak yang lain yang justru menolak rencan REVISI UU itu.
Kalangan akademisipun bahkah ada yang menolak revisi UU itu, mereka menganggap bahwa UU 13/2003 sudah sangat baik, yang justru perlu diprtajam adalam pengawasnya. Perlunya penegakan hukum karena regulasi dibidang ketenagakerjaan masih banyak kelemahan, pembenahan dalam penegakan hukum perlu pembenahan yang amat serius baik dari si kuantitas maupun kualitasnya.
Perlukan revisi UU Ketenagakerjaan ? apa saja yang perlu direvisi ? tentu masih sederet pertanyaan yang perlu dilakukan,.
Bagaimana menurut pendapat Anda ?
Kondisi yang dihadapi oleh UU 13/2003 sejak 8 tahun yang lalu (sejakdiundangkan pada tahun 2003) selalu banyak dipermasalahklan tidak saja oleh Pemerintah, tetapi juga oleh pengusaha bahkan oleh Serikat Pekerjanya sehingga hingga saat ini menjadi konflik yang belum kunjung selesai. lihat saja, disatu sisi banyak pihak yang ngotot memperjuangkan aspirasi untuk revisi UU tetapi pada sisi yang lain ada pihak yang lain yang justru menolak rencan REVISI UU itu.
Kalangan akademisipun bahkah ada yang menolak revisi UU itu, mereka menganggap bahwa UU 13/2003 sudah sangat baik, yang justru perlu diprtajam adalam pengawasnya. Perlunya penegakan hukum karena regulasi dibidang ketenagakerjaan masih banyak kelemahan, pembenahan dalam penegakan hukum perlu pembenahan yang amat serius baik dari si kuantitas maupun kualitasnya.
Perlukan revisi UU Ketenagakerjaan ? apa saja yang perlu direvisi ? tentu masih sederet pertanyaan yang perlu dilakukan,.
Bagaimana menurut pendapat Anda ?
Senin, 07 November 2011
Serikat Pekerja
Hi....
Mulai saat ini kita mencoba berbicara diskusi bersama terkait keberadaan serikat pekerja ..
Sementara ini dulu..,
mhn komenarnya..
Mulai saat ini kita mencoba berbicara diskusi bersama terkait keberadaan serikat pekerja ..
Sementara ini dulu..,
mhn komenarnya..
Langganan:
Postingan (Atom)