LKS BIPARTIT

LKS Bipartit

Meskipun pemerintah sudah menerbitkan Kepmenakertrans No. 255/Men/2005 yang disempurnakan dengan Permennakertrans No. 32/MEN/xII/2008 tentang Tata Cara Pembentukan Dan Susunan LKS Bipartit, ternyata pemanfaatan  fungsi dan peranan LKS Biparti belum dapat dilakukan  maksimal, hal ini dapat jelas dilihat bahwa mayoritas kebijakan Perusahaan belum selalu di Komunikasi dengan Serikat Pekerja, bahkan karena hal membuat kebijakan Perusahaan  merupakan kewenangan Direksi terkadang keberadaan SP/SB tidak dilibatkan sama sekali, padahal sebenranya meskipun sebenarnya hal itu sepenuhnya merupakan ”domain ” dari Perseroan, tetap harus selalu dikomonikasikan dengan SP/SB terlebih dahulu melalui Lks Bipartit.
Tampaknya keberadaan LKS Bipartit tidak sepenuhnya menjadi kebiasaan dalam membuat kebijakan Perusahaan

Apabila semua kebijakan termasuk yang menyangkut kesejahteraan pekerja selalu dikomunikasikan dengan Serikat Pekerja, meski akhirnya tidak memperoleh dukungan sepenuhnya, setidaknya  tidak akan terjadi resistensi dari kebijakan itu, bahkan bisa jadi jika proses komunikasinya mampu berjalan dengan baik, tentu  akan dapat meminimalisir potensi terjadi perselisihan baik ditingkat Kementrian maupun di PPHI, bahkan bukan tidak mungkin akan mendapat ”suport full” dari Serikat Pekerja yang pada ujung-ujungnya mampu mencapai tujuan untuk memperbaiki kinerja perusahaan secara keseluruhan sehingga harapannya hubungan industrial  dapat selalu kondusif

Untuk mencari solusi terbaik terkait Fungsi dan Peran Serikat Pekerja khususnya serikat pekerja dilingkungan BUMN yang saat  ini diakui atau tidak sudah mengalami pergeseran peran yang  tidak hanya soal kesejahteraan pekerja saja, tetapi sudah mulai merambah pada wiayah ” Corporate Action” Kalau memang terjadi demikian  tentu tidak ada pilihan lain kecuali melalui aktualisasi dari komunikasi melalui LKS Bipartit yang sudah terbentuk.

Pada sisi yang lain, meskipun tidak dilarang oleh Undang-Undang, khususnya bagi BUMN yang memiliki lebih dari 1 (satu) Serikat Pekerja dan atau ada Duplikasi/dualisme Kepengurusan SP/SB dalam Perusahaanya, kedepan perlu difikirkan kemungkinan timbulnya konflik horisontal antara bahkan internal SP/SB, karena LKS Bipartit tidak memiliki wewenang penuh untuk memutuskan konflik itu, karena fungsi dan peranan LKS Bipartit hanya terbatas untuk melakukan komunikasi musyarah dan konsultasi yang berkaitan dengan masalah hubungan Industrial. Persoalan yang timbul bagaimana jika musyawarah itu tidak berhasil, tentu perlu lebih serius dalam memfungsikan peranan LKS Bipartit yang sama-sama bisa menguntungkan pengusaha dan pekerja. Karena itu hanya melalui LKS Bipartit itulah sebenarnya jalan satu-satunya yang sudah dibuat oleh Pemerintah agar  peranan Pengusaha dan SP/SB dalam hubungan industrial yang sama-sama menguntungkan.

Semoga bermanfaat...