Outsourcing

Isuue yang palin krusial terkait pelaksanaan penyerahan sebagaian  pekerjaan kepada perusahaan lain hingga ini masih terjadi permasalahan pada tataran implementasi, menurut UU 13/2003 , meski kata frase "outsourcing" tidak kenal, namun subtansinya outsourcing tenaga kerja tidak boleh  dipergunakan untuk kegiatan yang berhubungan dengan proses produksi atau kegiatan utama yaang ada di perusahaan.

Kegiatan utama di perusahaan, UU ini hanya mengatur bebarapa jenis pekerjaan saja , dan pengguna outsourcing tenaga kerja hanya boleh untuk tenaga-tenaga security, cleaning servive, diriover, catering dan jasa penunjang untuk sektor pertambangan.. sayangnya pada pelaksanaan dilapangan banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan, terutama pada jenis-jenis pekerjaan. Perusahaan memang ada yang sudah membedakan mana yang pekerjaan inti dan mana pekerjaan penunjang... meski begitu, tentu masih menimbulkan perbedaan penafsiran lagi. misalnya saja.. Apakah Dirver pada perusahaan jasa transportasi/angkutan bukan pekerjaan inti?? tentu perlu diperdebatkan lagi..

Penyimpangan-penyampingan dalam pelaksanaan Outsoursing tenaga kerja dan karyawan kontral antara lain
1.  Penggunakan tenaga OS dan karyawan kontrak pada sesua proses produski
2. Upah kecil, (terus menerus dibayar upah minimun regional yang tidak ada kenaikan), karena upan OS diambil sebagain oleh perusahaan OS
3. Tidak didaftarkan pada ansuransi kesehatan
4. Tidak mendapat uang penghargaan pensiun, karena model-nya masih perpanjangan kontrak terus menerus
5. Mudah dipecat/dimutasi setiap ada persoalan yang tidak berat
6. kesejahteraan/upah sangat rendang jika dibanding dengan pekerja tetapnya, adahal sehari-hari tenaga OS melaksanaan pekerjaaan yang sama dengan tenaga tetapnya.
7. Pekerjaan bahkan cenderung lebih berat dari karyawan kontraknya.

Nach, masih sederet lagi persoalan terkait outsoursing...! ,