Kamis, 10 November 2011

REVISI UU Ketenagakerjaan

Dengan segala kelebihan dan kekurangannya, Undang-undang Ketenagakerjaan mempunyai posisi yang strategis bagi suatu Negara. Sebagai produk hukum hasil pembahasan badan legislatif  tentu sudah melalui berbagai macam pertimbangan yang seksama, tetapi apabila ternyata pada tataran implementasi UU itu dapat memayungi ataupun mengakomodir kepentingan berbagai pihak (baik Pemerintah, Pengusaha,  Buruh/Serikat Pekerja), tentu UU itu akan membuahkan potensi untuk dipersoalkan kembali bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan kepentinganya.

Kondisi yang dihadapi oleh UU 13/2003 sejak 8 tahun yang lalu (sejakdiundangkan pada tahun 2003) selalu banyak dipermasalahklan tidak saja oleh Pemerintah, tetapi juga oleh pengusaha bahkan oleh Serikat Pekerjanya  sehingga hingga saat ini menjadi konflik yang belum kunjung selesai. lihat saja, disatu sisi banyak pihak yang ngotot memperjuangkan aspirasi  untuk revisi UU tetapi pada sisi yang lain ada  pihak yang lain yang justru menolak rencan REVISI UU itu.

Kalangan akademisipun bahkah ada yang menolak revisi UU itu, mereka menganggap bahwa UU 13/2003 sudah sangat baik, yang justru perlu  diprtajam adalam pengawasnya. Perlunya penegakan hukum  karena regulasi dibidang ketenagakerjaan masih banyak kelemahan, pembenahan dalam penegakan hukum perlu pembenahan yang amat serius baik dari si kuantitas maupun  kualitasnya.

Perlukan revisi UU Ketenagakerjaan ?  apa saja yang perlu direvisi ? tentu masih sederet pertanyaan yang perlu dilakukan,.
Bagaimana menurut pendapat Anda ?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar